12/29/2019

Eksplorasi dan Eksploitasi Barang Tambang Ramah lingkungan

Eksplorasi dan eksploitasi dalam kegiatan pertambangan yang ramah lingkungan merupakan pertambangan yang aktivitasnya termasuk teknologi yang digunakannya harus mempertimbangkan hal-hal berikut ini. a. Memberikan dampak negatif sekecil-kecilnya terhadap lingkungan seperti polusi udara, tanah dan air, serta limbah beracun. b. Semua kegiatan pertambangan harus dirancang dan dioperasikan sedemikan rupa sehingga memberikan rasa aman bagi para pekerjanya dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. c. Menumbuhkan rasa tanggung jawab moral dari pemerintah dan dunia industri, sehingga kegiatan pertambangan dapat terlaksana dengan aman tanpa menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan. d. Mengelola sumber barang tambang dengan baik agar dapat dimanfaatkan oleh generasi-generasi berikutnya.

A. Pemanfaatan, Efisiensi, dan Reklamasi Lokasi Pertambangan 

1. Pemanfaatan dan Efisiensi Hasil Tambang Pemanfaatan barang tambang memerlukan modal, tenaga ahli dan teknologi. Pemanfaatan barang tambang harus dilakukan untuk kemakmuran rakyat (sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945). Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah, swasta, dan investor asing. Secara umum, efisiensi dapat didefinisikan sebagai pemanfaatan sumber daya sebaik-baiknya agar dapat menghasilkan prosuk sebanyak-banyaknya. Efisiensi dalam proses pertambangan meliputi biaya operasional jumlah tenaga kerja, dan jumlah kekayaan alam yang akan diproduksi. Selain itu, tindakan-tindakan untuk mengatasi limbah pertambangan harus diperhitungkan juga. Tindakan tersebut antara lain menjauhkan lokasi dari permukiman penduduk dan sumber air. Hal lainnya yaitu membangun instalasi pengolahan limbah agar tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan.

2. Reklamasi Lokasi Pertambangan

Reklamasi merupakan usaha memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi yang rusak akibat kegiatan pertambangan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. Usaha lain yang berkaitan dengan reklamasi adalah rehabilitasi lahan san revegatasi. Rehabilitasi lahan adalah usaha memperbaiki, memulihkan kembali dan meningkatkan kondisi lahan yang rusak (kritis). Hal ini bertujuan agar lahan dapat berfungsi secara optimal, baik sebagai unsur produksi, media pengatur tata air maupun sebagai unsur perlindungan alam lingkungan.

Adapun revegetasi merupakan suatu usaha atau kegiatan penanaman kembali lahan bekas tambang. Tahapan reklamasi meliputi penyiapan dan pengaturan bentuk lahan, pengendalian erosi dan sedimentasi, pengelolaan lapisan tanah pucuk dan penanaman kembali.

B. Tata Kelola Pertambangan

Beberapa ketentuan pokok dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara adalah sebagai berikut.
1. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meiputi tahapan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

2. Jenis perizinan yang berkaitan dengan usaha tambang adalah sebagai berikut.
a. Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan .
b. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
c. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di suatu wilayah khusus.

3. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

4. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian termasuk pengangkatan dan penjualan serta pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar